AKHLAK SUAMI DAN ISTRI
A.
AKHLAK
SUAMI TERHADAP ISTRI
Dalam
Islam, keluarga diakui dan dihormati sebagai basis masyarakat.
Dan pergaulilah isteri-isteri kalian dengan baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Qs. an-Nisaa’: 19).
Dan pergaulilah isteri-isteri kalian dengan baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Qs. an-Nisaa’: 19).
$ygr'¯»t z`Ï%©!$# (#qãYtB#uä w @Ïts öNä3s9 br& (#qèOÌs? uä!$|¡ÏiY9$# $\döx. ( wur £`èdqè=àÒ÷ès? (#qç7ydõtGÏ9 ÇÙ÷èt7Î/ !$tB £`èdqßJçF÷s?#uä HwÎ) br& tûüÏ?ù't 7pt±Ås»xÿÎ/ 7poYÉit6B 4 £`èdrçÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 bÎ*sù £`èdqßJçF÷dÌx. #Ó|¤yèsù br& (#qèdtõ3s? $\«øx© @yèøgsur ª!$# ÏmÏù #Zöyz #ZÏW2 ÇÊÒÈ
19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal
bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu
menyusahkan mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah
kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang
nyata[279]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak
menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu,
padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
[278] ayat Ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan
wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab
Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau
anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini
sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris
atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[279] Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.
Barang siapa menggembirakan hati istri, (maka) seakan-akan menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya dari neraka. Sesungguhnya ketika suami istri saling memperhatikan, maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat. Manakala suami merengkuh telapak tangan istri (diremas-remas) , maka berguguranlah dosa-dosa suami-istri itu dari sela-sela jarinya. [HR. Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi’ dari Abu Sa’id Al-Khudzri].
1. Dalam pandangan Islam, orang yang terbaik adalah yang
terbaik dan terarah pada istrinya. Berlaku santun terhadap istri adalah bagian
dari akhlaq Islam.
2. Karir seorang pria tidak harus dikejar dengan
mengorbankan semua tujuan suci sedemikian sehingga beresiko bagi kehancuran
perkawinannya. Terlepas dari seberapa keras ia harus bekerja untuk memberi
nafkah bagi keluarganya, bagaimanapun sang suami tetap memiliki kewajiban ntuk
meluangkan waktu bagi istrinya. Hal ini dapat dipenuhi lewat hiburan, menikmati
saat-saat bercengkerama, bermain olahraga atau bentuk-bentuk lain mengisi waktu
senggang yang diperkenankan oleh Islam.
3. Adalah menjadi
bagian kebaikan seorang suami terhadap istrinya untuk memenuhi segala
kebutuhannya, sepanjang tidak bertentangan dengan Islam. Sesungguhnya cara
terbaik membelajakan uang dalam pandangan Islam adalah memberi nafkah pada
keluarga.
4. Meskipun melakukan shalat di dalam rumah lebih baik
daripada di masjid bagi perempuan, seorang istri tidak harus dicegah pergi ke
masjid jika ia ingin melakukannya.
5. Membicarakan masalah-masalah pribadi dengan orang lain,
yaitu perihal seksual, adalah sesuatu yang sepenuhnya diharamkan dalam Islam.
6. Kecemburuan seorang suami terhadap istrinya ada dua
macam, kecurigaan yang tak berdasar atau cemburu buta, yang harus dijauhi dan
kecemburuan dimana terdapat alasan yang kuat, yang dianjurkan.
7. Seorang suami tidak boleh membenci istrinya, karena jika
ia tidak karena jika ia tidak menyukai salah satu karakteristiknya, ia boleh
jadi menyukai sifatnya yang lain. Secara insidental, diharamkan dalam Islam
untuk merubah karakteristik- karakteristik sang istri yang tidak disukai suaminya,
sepanjang karakteristik- karakteristik itu tidak kontradiktif dengan Islam.
Seorang istri memiliki personalitasnya sendiri yang berbeda dari suaminya, dan
ia tidak berhak untuk menghancurkan kepribadian istrinya dan menyesuaikannya
dengan kepribadiannya. Suami harus menyadari bahwa mungkin ada elemen-elemen
tertentu dari karakter istrinya yang tidak menyenangkannya, sebagaimana halnya
mungkin ada aspek-aspek tertentu dari
karakteristiknya yang tidak disukai olehnya.
8. Seorang suami tidak boleh mencaci maki istrinya atau
kerabatnya.
9. Hubungan
suami-istri memiliki sifat khusus. Ia tidak akan membuahkan hasil kecuali jika
pasangan itu berusaha mengatasi hambatan-hambatan artifisial yang disebabkan
oleh rasa malu dan hambatan-hambatan sosial.
10. Hak yang diberikan ada suami untuk memimpin keluarga,
tidak boleh mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan dan tindakan yang melampaui
batas otoritasnya. Oleh karena itu, ia tidak boleh meminta istrinya untuk
melakukan sesuatu yang diluar kemampuannya atau memberinya perintah yang amat banyak.
11. Bagi seorang suami yang menghormati dan menghargai
kerabat dekat istrinya akan memperkuat hubungannya dengan istrinya.
12. Menghargai, merespek dan bersikap ramah terhadap
teman-teman dan keluarga istrinya sebenarnya menjadi pertanda dari penghargaannya terhadap istrinya.
13. Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 12, persyaratan-
persyaratan yang paling penting untuk dipenuhi dalam perkawinan adalah
persyaratan- persyaratan yang terkandung dalam kontrak perkawinan. Oleh karena
itu, setelah perkawinan persyaratan- persyaratan tersebut harus betul-betul
diperhatikan, tidak boleh diabaikan dan dilupakan asalkan semuanya itu sesuai
dengan hukum Islam.
14. Selalu mengingat-ingat dan menghitung-hitung kesalahan
seorang istri, mencela perbuatan-perbuatan nya dan seringkali menyalahkannya,
akan membahayakan ikatan perkawinan. Suami dianjurkan
untuk melupakan kesalahan-kesalahan istrinya dalam berbagai hal.
15. Sikap tidak acuh seorang suami dan ayah
terhadap istri atau anak-anaknya yang melanggar ajaran-ajaran Islam adalah
merupakan kesalahan besar yang tidak boleh dilakukan seorang muslim.
16. Bagi
suami yang mencaci maki istrinya atau menyalahkan perbuatan-perbuatan nya di
depan orang lain, seperti anak-anak mereka, saudara-saudara dan lain-lain
adalah merupakan sikap yang kasar.
17. Seorang
suami tidak diperbolehkan menyuruh istrinya bekerja untuk menghasilkan uang.
Memberinya nafkah adalah tanggung jawab suami saja.
18. Pada
waktu pulang ke rumah, suami tidak boleh memasuki rumah tanpa lebih dulu
memberi tahu keluarganya akan kedatangannya dengan membunyikan bel atau
mengetuk pintu. Ia harus memberi isyarat kedatangannya dengan memuji nama
Tuhan, memberi salam pada mereka, shalat dua rakaat dan baru menanyakan
bagaimana keadaan mereka.
19. Suami
harus selalu berusaha menjaga aroma mulutnya agar senantiasa menyenangkan,
sehingga sang istri tidak akan merasa terganggu atau tidak menyenangkan.
20. Hubungan
suami dengan istrinya harus ditandai oleh adanya keseimbangan antara keteguhan
hati yang tidak disertai kekerasan dengan fleksibilitas tanpa kelemahan.
B.
AKHLAK
ISTRI TERHADAP SUAMI
Akhlak seorang istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
1. Wajib
mentaati suami, selama bukan untuk bermaksiat kepada Allah SWT.
Al Bazzar dan Ath Thabrani meriwayatkan bahwa seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, “Aku adalah utusan para wanita kepada engkau: jihad ini telah diwajibkan Allah kepada kaum laki-laki; jika menang diberi pahala, dan jika terbunuh mereka tetap hidup diberi rezeki oleh Rabb mereka, tetapi kami kaum wanita yang membantu mereka, pahala apa yang kami dapatkan?” Nabi SAW menjawab, “Sampaikanlah kepada wanita yang engkau jumpai bahwa taat kepada suami dan mengakui haknya itu sama dengan jihad di jalan Allah, tetapi sedikit sekali di antara kamu yang melakukannya.”
Al Bazzar dan Ath Thabrani meriwayatkan bahwa seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, “Aku adalah utusan para wanita kepada engkau: jihad ini telah diwajibkan Allah kepada kaum laki-laki; jika menang diberi pahala, dan jika terbunuh mereka tetap hidup diberi rezeki oleh Rabb mereka, tetapi kami kaum wanita yang membantu mereka, pahala apa yang kami dapatkan?” Nabi SAW menjawab, “Sampaikanlah kepada wanita yang engkau jumpai bahwa taat kepada suami dan mengakui haknya itu sama dengan jihad di jalan Allah, tetapi sedikit sekali di antara kamu yang melakukannya.”
2. Menjaga
kehormatan dan harta suami
Allah SWT berfirman, “Maka wanita-wanita yangbaik itu ialah yang mentaati suaminya dan menjaga hal-hal yang tersembunyi dengan cara yang dipelihara oleh Allah.” (QS. An Nisa’:34)
Allah SWT berfirman, “Maka wanita-wanita yangbaik itu ialah yang mentaati suaminya dan menjaga hal-hal yang tersembunyi dengan cara yang dipelihara oleh Allah.” (QS. An Nisa’:34)
ãA%y`Ìh9$# cqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ @Òsù ª!$# óOßgÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=øtóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$srB Æèdyqà±èS ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ÒyJø9$# £`èdqç/ÎôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& xsù (#qäóö7s? £`Íkön=tã ¸xÎ6y 3 ¨bÎ) ©!$# c%x. $wÎ=tã #ZÎ62 ÇÌÍÈ
34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat
kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh Karena
Allah Telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan
nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur
mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah
kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha besar.
[289] Maksudnya: tidak berlaku curang serta
memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya: Allah Telah mewajibkan kepada
suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[291] Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami
isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin
suaminya.
[292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada
isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat,
bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila
tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang
tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama Telah ada manfaatnya janganlah
dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
3. Menjaga
kemuliaan dan perasaan suami
Ketika Asma bin Kharijah Al-Fazariyah menyerahkan anak perempuanya kepada suaminya di malam pernikahannya, ia berkata,”Wahai anakku, sesungguhnya engkau telah keluar dari kehiduoan yang selama ini engkau kenal. Sekarang engkau akan berada di ranjang yang belum pernah engkau ketahui, bersama pasangan yang belum sepenuhnya engkau kenali. Karena itu, jadilah engkau bumi baginya dan dia akan menjadi langit bagimu, jadilah engkau hamparan baginya dan dia akan menjadi hamba sahaya bagimu. Janganlah engkau menentangnya, sehingga ia membencimu. Jangankah engkau menjauh darinya, sehingga ia melupakanmu. Jika ia menjauh darimu, maka menjauh pulalah engkau darinya, dan jagalah hidungnya, pendengarannya dan matanya; jangan sampai ia mencium darimu kecuali yang harum, janganlah ia mendengar kecuali yang baik, dan jangan ia memandang kecuali yang cantik.”
Ketika Asma bin Kharijah Al-Fazariyah menyerahkan anak perempuanya kepada suaminya di malam pernikahannya, ia berkata,”Wahai anakku, sesungguhnya engkau telah keluar dari kehiduoan yang selama ini engkau kenal. Sekarang engkau akan berada di ranjang yang belum pernah engkau ketahui, bersama pasangan yang belum sepenuhnya engkau kenali. Karena itu, jadilah engkau bumi baginya dan dia akan menjadi langit bagimu, jadilah engkau hamparan baginya dan dia akan menjadi hamba sahaya bagimu. Janganlah engkau menentangnya, sehingga ia membencimu. Jangankah engkau menjauh darinya, sehingga ia melupakanmu. Jika ia menjauh darimu, maka menjauh pulalah engkau darinya, dan jagalah hidungnya, pendengarannya dan matanya; jangan sampai ia mencium darimu kecuali yang harum, janganlah ia mendengar kecuali yang baik, dan jangan ia memandang kecuali yang cantik.”
4. Melaksanakan
hak suami, mengatur rumah dan mendidik anak
Anas r.a berkata, “Para sahabat Rasulullah SAW apabila menyerahkan pengantin wanita kepada suaminya, mereka memerintahkan agar melayani suami, menjaga haknya, dan mendidik anak-anak.”
Anas r.a berkata, “Para sahabat Rasulullah SAW apabila menyerahkan pengantin wanita kepada suaminya, mereka memerintahkan agar melayani suami, menjaga haknya, dan mendidik anak-anak.”
5. Tidak
boleh seorang istri menerima tamu yang tidak disenangi suaminya
6. Seorang
istri tidak boleh melawan suaminya, baik dengan kata-kata kasar maupun dengan
sikap sombong.
7. Tidak
boleh membanggakan sesuatu tentang diri dan keluarganya di hadapan suami, baik
kekayaan, keturunan maupun kecantikannya.
8. Tidak
boleh menilai dan memandang rendah suaminya.
9. Tidak
boleh menuduh kesalahan atau mendakwa suaminya, tanpa bukti-bukti dan
saksi-saksi.
10. Tidak
boleh menjelek-jelekkan keluarga suami.
11. Tidak
boleh menunjukkan pertentangan di hadapan anak-anak.
12. Agar
perempuan (istri) menjaga iddahnya, bila ditalak atau ditinggal mati oleh
suaminya, demi kesucian ikatan perkawinannya.
13. Apabila
melepas suami pergi bekerja, lepaslah suami dengan sikap kasih, dan apabila
menerima suami pulang bekerja, sambutlah kedatangannya dengan muka
manis/tersenyum, pakaian bersih dan berhias.
14. Setiap
wanita (istri) harus dapat mempersiapkan keperluan makan, minum, dan pakaian
suaminya.
15. Seorang
istri harus pandai mengatur dan mengerjakan tugas-tugas rumah tangganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar