Selamat datang diwebsite LACENCER SPADE

Anda dapat menemukan beberapa fakta pendidikan dan referensi lainnya diSINI

Sabtu, 21 Januari 2012

MASALAH MAWARIS


MASALAH MAWARIS
A.    PENGERTIAN
Mawaris adalah harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya. Ilmu mawaris adalah ilmu untuk mengetahui orang yang berhak menerima pusaka, orang yang tidak menerima pusaka, kadar yang diterima oleh tiap-tiap ahli waris dan cara pembagiannya. Sedangkan warisan adalah harta yang ditinggala mati oleh seseorang yang meninggal dunia yang menjadi hak bagi ahli warisnya.  Hal ini bertujuan agar dapat melaksanakan pembagian harta waris kepada ahli waris yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syariat, sehingga lebih jelas  siapa yang berhak menerima warisan berapa bagian masing-masing secara adil sehingga tidak terajdi perselisihan yang disebabkan oleh harta pusaka.
Yang harus diselesaikan sebelum bagi warisan adalah :
1.      Biaya pengurusan jenazah
2.      Membayar hutang
3.      Melaksanakan wasiat, bila meninggalkan pesan
4.      Membayar zakat hartanya, bila zakatnya belum dibayarkan
B.     AHLI WARIS
Ahli Waris Adalah Orang Yang Berhak Menerima Harta Warisan. Adapaun pembagian ahli waris adalah sebagai berikut :
1.            Ahli waris dari pihak laki-laki
a.             Anak laki-laki
b.            Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c.             Bapak
d.            Kakek dari bapak
e.             Saudara laki-laki sekandung
f.             Saudara laki-laki sebapak
g.            Saudara laki-laki seibu
h.            Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
i.          Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
j.              Paman sekandung bapak
k.            Paman sebapak dengan bapak
l.              Anak laki-laki paman sekandung bapak
m.          Anak laki-laki paman sebapak bapak
n.            Suami
o.            Laki-laki yang memerdekakan


2.            Ahli waris dari pihak perempuan
a.             Anak perempuan
b.            Cucu perempuan dari anak laki-laki
c.             Ibu
d.            Nenek dari ibu
e.             Nenek dari ayah
f.             Saudara perempuan sekandung
g.            Saudara perempuan sebapak
h.            Saudara perempuan seibu
i.              Istri
j.              Perempuan yang dimerdekakan
Bila semua ahli waris ada maka yang mendapat warisan adalah
1.            Suami atau istri
2.            Ibu
3.            Bapak
4.            Anak laki-laki
5.            Anak perempuan
Ahli waris ashobah
1.            Ashobah binafsih
Yaitu menjadi ashobah dengan sendirinya, karena mereka langsung menjadi ashobah tanpa disebabkan oleh orang lain.
1.      Anak laki-laki
2.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3.      Bapak
4.      Kakek dari pihak bapak
5.      Saudara laki-laki sekandung
6.      Saudara laki-laki sebapak
7.      Anak dari saudara laki-laki sekandung
8.      Anak dari saudara laki-laki sebapak
9.      Paman yang sekandung dari bapak
10.  Paman yang sebapak dengan bapak
11.Anak laki-laki paman yang sekandung dari bapak
2.            Ashobah bil gahir
 Ashobah karena orang lain, yaitu setiap perempuan akan menjadi ashobah karena laki-laki. Kemudian perempuan itu mewarisi bersama laki-laki dengan ketentuan bagian laki-laki 2 X bagian perempuan.
1.      Anak perempuan dengan sebab anak laki2
2.      Cucu perempuan dari anak laki2 sebab ada cucu laki2 dari anak lk2
3.      Saudara pr kdg sebab ada sdr laki2 kandung
4.      Sdr pr sebapak sebab sdr laki2 sebapak
3.            Ashobah mal ghair
Menjadi  ashobah bersama orang lain
1.            Saudara perempuan sekandung. bila ahli warisnya saudara perempuan sekandung dan anak perempuan seorang  atau lebih, atau saudara perempuan  sekandung dan cucu perempuan.
2.            Saudara perrmpuan sebapak; apabila ahli warisnya saudara perempuan sebapak dan anak perempuan seorang atau lebih
C.    DALIL
QS.An’ nisaa’ (11)
ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 Ïm÷ƒuqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù óO©9 `ä3tƒ ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrOÍurur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=W9$# 4 bÎ*sù tb%x. ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù â¨ß¡9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ 3 öNä.ät!$t/#uä öNä.ät!$oYö/r&ur Ÿw tbrâôs? öNßgƒr& Ü>tø%r& ö/ä3s9 $YèøÿtR 4 ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ3ym ÇÊÊÈ
11.  Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[272]  bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah Karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (lihat surat An Nisaa ayat 34).
[273]  lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan nabi.

QS. Anfaal (72)

¨bÎ) z`ƒÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#rãy_$ydur (#rßyg»y_ur óOÎgÏ9ºuqøBr'Î/ öNÍkŦàÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# tûïÏ%©!$#ur (#rur#uä (#ÿrçŽ|ÇtR¨r y7Í´¯»s9'ré& öNåkÝÕ÷èt/ âä!$uÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4 tûïÏ%©!$#ur (#qãZtB#uä öNs9ur (#rãÅ_$pkç $tB /ä3s9 `ÏiB NÍkÉJu»s9ur `ÏiB >äóÓx« 4Ó®Lym (#rãÅ_$pkç 4 ÈbÎ)ur öNä.rçŽ|ÇZoKó$# Îû ÈûïÏd9$# ãNà6øn=yèsù çŽóǨZ9$# žwÎ) 4n?tã ¤Qöqs% öNä3oY÷t/ NæhuZ÷t/ur ×,»sVŠÏiB 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎ÅÁt/ ÇÐËÈ
72.  Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang Muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi[624]. dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, Maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, Maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang Telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.

[624]  yang dimaksud lindung melindungi ialah: di antara muhajirin dan anshar terjalin persaudaraan yang amat teguh, untuk membentuk masyarakat yang baik. demikian keteguhan dan keakraban persaudaraan mereka itu, sehingga pada pemulaan Islam mereka waris-mewarisi seakan-akan mereka bersaudara kandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

galery photos

galery photos
cakep_keren_gagah_wibawah_brutal_jelek