MASALAH MAWARIS
A.
PENGERTIAN
Mawaris
adalah harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya. Ilmu mawaris
adalah ilmu untuk mengetahui orang yang berhak menerima pusaka, orang yang
tidak menerima pusaka, kadar yang diterima oleh tiap-tiap ahli waris dan cara
pembagiannya. Sedangkan warisan adalah harta yang ditinggala mati oleh
seseorang yang meninggal dunia yang menjadi hak bagi ahli warisnya. Hal ini bertujuan agar dapat melaksanakan
pembagian harta waris kepada ahli waris yang berhak menerima sesuai dengan
ketentuan syariat, sehingga lebih jelas
siapa yang berhak menerima warisan berapa bagian masing-masing secara
adil sehingga tidak terajdi perselisihan yang disebabkan oleh harta pusaka.
Yang
harus diselesaikan sebelum bagi warisan adalah :
1.
Biaya pengurusan
jenazah
2. Membayar
hutang
3. Melaksanakan
wasiat, bila meninggalkan pesan
4. Membayar
zakat hartanya, bila zakatnya belum dibayarkan
B.
AHLI
WARIS
Ahli Waris Adalah Orang
Yang Berhak Menerima Harta Warisan. Adapaun pembagian ahli waris adalah sebagai
berikut :
1.
Ahli waris dari pihak
laki-laki
a.
Anak laki-laki
b.
Cucu laki-laki dari
anak laki-laki
c.
Bapak
d.
Kakek dari bapak
e.
Saudara laki-laki
sekandung
f.
Saudara laki-laki
sebapak
g.
Saudara laki-laki
seibu
h.
Anak laki-laki dari
saudara laki-laki sekandung.
|
i. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
sebapak
j.
Paman sekandung bapak
k.
Paman sebapak dengan
bapak
l.
Anak laki-laki paman
sekandung bapak
m.
Anak laki-laki paman
sebapak bapak
n.
Suami
o.
Laki-laki yang
memerdekakan
|
|
|
2.
Ahli waris dari pihak
perempuan
a.
Anak perempuan
b.
Cucu perempuan dari
anak laki-laki
c.
Ibu
d.
Nenek dari ibu
e.
Nenek dari ayah
|
f.
Saudara perempuan
sekandung
g.
Saudara perempuan
sebapak
h.
Saudara perempuan
seibu
i.
Istri
j.
Perempuan yang
dimerdekakan
|
Bila semua ahli waris
ada maka yang mendapat warisan adalah
1.
Suami atau istri
2.
Ibu
3.
Bapak
4.
Anak laki-laki
5.
Anak perempuan
Ahli waris ashobah
1.
Ashobah binafsih
Yaitu
menjadi ashobah dengan sendirinya, karena mereka langsung menjadi ashobah tanpa
disebabkan oleh orang lain.
1. Anak
laki-laki
2. Cucu
laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek
dari pihak bapak
5. Saudara
laki-laki sekandung
6. Saudara
laki-laki sebapak
7. Anak
dari saudara laki-laki sekandung
8. Anak
dari saudara laki-laki sebapak
9. Paman
yang sekandung dari bapak
10. Paman
yang sebapak dengan bapak
11.Anak
laki-laki paman yang sekandung dari bapak
2.
Ashobah bil gahir
Ashobah karena orang lain, yaitu setiap
perempuan akan menjadi ashobah karena laki-laki. Kemudian perempuan itu
mewarisi bersama laki-laki dengan ketentuan bagian laki-laki 2 X bagian
perempuan.
1. Anak
perempuan dengan sebab anak laki2
2. Cucu
perempuan dari anak laki2 sebab ada cucu laki2 dari anak lk2
3. Saudara
pr kdg sebab ada sdr laki2 kandung
4. Sdr
pr sebapak sebab sdr laki2 sebapak
3.
Ashobah mal ghair
Menjadi ashobah bersama orang lain
1.
Saudara perempuan
sekandung. bila ahli warisnya saudara perempuan sekandung dan anak perempuan
seorang atau lebih, atau saudara
perempuan sekandung dan cucu perempuan.
2.
Saudara perrmpuan
sebapak; apabila ahli warisnya saudara perempuan sebapak dan anak perempuan
seorang atau lebih
C.
DALIL
QS.An’
nisaa’ (11)
ÞOä3Ϲqã
ª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr&
(
Ìx.©%#Ï9
ã@÷VÏB Åeáym
Èû÷üusVRW{$#
4
bÎ*sù
£`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO
$tB
x8ts? (
bÎ)ur
ôMtR%x.
ZoyÏmºur
$ygn=sù
ß#óÁÏiZ9$# 4
Ïm÷uqt/L{ur Èe@ä3Ï9
7Ïnºur
$yJåk÷]ÏiB â¨ß¡9$#
$£JÏB
x8ts? bÎ)
tb%x.
¼çms9
Ó$s!ur 4
bÎ*sù
óO©9 `ä3t
¼ã&©!
Ó$s!ur ÿ¼çmrOÍurur çn#uqt/r&
ÏmÏiBT|sù
ß]è=W9$#
4
bÎ*sù
tb%x.
ÿ¼ã&s!
×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù
â¨ß¡9$#
4
.`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qã !$pkÍ5 ÷rr& Aûøïy 3
öNä.ät!$t/#uä
öNä.ät!$oYö/r&ur
w tbrâôs?
öNßgr& Ü>tø%r&
ö/ä3s9 $YèøÿtR
4
ZpÒÌsù
ÆÏiB
«!$# 3
¨bÎ) ©!$# tb%x.
$¸JÎ=tã $VJÅ3ym ÇÊÊÈ
11. Allah mensyari'atkan
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang
anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak
itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari
harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia
memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut
di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[272] bagian laki-laki dua kali bagian perempuan
adalah Karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban
membayar maskawin dan memberi nafkah. (lihat surat An Nisaa ayat 34).
[273] lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih
sesuai dengan yang diamalkan nabi.
QS.
Anfaal (72)
¨bÎ) z`Ï%©!$#
(#qãZtB#uä (#rãy_$ydur (#rßyg»y_ur óOÎgÏ9ºuqøBr'Î/
öNÍkŦàÿRr&ur
Îû
È@Î6y
«!$# tûïÏ%©!$#ur
(#rur#uä (#ÿrç|ÇtR¨r y7Í´¯»s9'ré& öNåkÝÕ÷èt/ âä!$uÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4
tûïÏ%©!$#ur
(#qãZtB#uä öNs9ur (#rãÅ_$pkç $tB
/ä3s9
`ÏiB NÍkÉJu»s9ur `ÏiB >äóÓx« 4Ó®Lym (#rãÅ_$pkç 4
ÈbÎ)ur öNä.rç|ÇZoKó$# Îû
ÈûïÏd9$#
ãNà6øn=yèsù çóǨZ9$#
wÎ) 4n?tã ¤Qöqs% öNä3oY÷t/ NæhuZ÷t/ur
×,»sVÏiB
3
ª!$#ur $yJÎ/
tbqè=yJ÷ès?
×ÅÁt/
ÇÐËÈ
72. Sesungguhnya
orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya
pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan
pertoIongan (kepada orang-orang Muhajirin), mereka itu satu sama lain
lindung-melindungi[624]. dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum
berhijrah, Maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka,
sebelum mereka berhijrah. (akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan
kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, Maka kamu wajib memberikan pertolongan
kecuali terhadap kaum yang Telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. dan
Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
[624] yang dimaksud lindung melindungi ialah: di
antara muhajirin dan anshar terjalin persaudaraan yang amat teguh, untuk
membentuk masyarakat yang baik. demikian keteguhan dan keakraban persaudaraan
mereka itu, sehingga pada pemulaan Islam mereka waris-mewarisi seakan-akan
mereka bersaudara kandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar